24 C
en-GB
  • Sign in / Join
  • About
  • Contact
  • Sitemap
Portal Berita Online Terpercaya - kuamangmedia.com
Mag Paper Responsive & SEO Blogger Template

Mega Menu

  • Home
  • Berita
    • All
    • Politik
    • Pendidikan
    • Inspiration
    • Kesehatan
  • Video
  • Category
    • Blog
    • Blogger Tips
    • Video Youtube
    • Berita Nasional
    • Berita Daerah
    • Opini Rakyat
    • Bisnis
    • Selebritis
  • Download
    • Template Blogspot
    • Themes WordPress
    • Plugins WordPress
    • Scripts PHP
    • Software
    • PPT Template
  • More Menu
    • Techno
    • Detik News
    • Toko Online
    • URL Shortener
    • Url Short
    • Blogger Template
  • Safelink
Portal Berita Online Terpercaya - kuamangmedia.com
Search
Home Hukum Kriminal Presiden Jokowi Dijerat Hukum, Inilah Penjelasan Mahkamah Konstitusi Terkait Kasusnya
Hukum Kriminal

Presiden Jokowi Dijerat Hukum, Inilah Penjelasan Mahkamah Konstitusi Terkait Kasusnya

Kuamangmedia.com
Kuamangmedia.com
20 Nov, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Portalsurabaya.com - Presiden Jokowi Dijerat Hukum, Inilah Penjelasan Mahkamah Konstitusi Terkait Kasusnya.

Presiden Jokowi. Foto: IG @jokowi /Foto: IG @jokowi

Suatu kebijakan memang harus diterapkan dengan berbagai pertimbangan yang matang terlebih dahulu.

Selain itu, dampak dari pengesahan kebijakan tersebut juga harus dipastikan apakah menimbulkan lebih banyak manfaat, atau justru menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat.

Seperti contohnya kasus berikut, dimana pemerintah diketahui kembali membuat rakyat gempar tatkala beredarnya sebuah kabar yang mengabarkan bahwa Majelis Hakim dari PTUN Jakarta telah menyatakan kalau Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI telah melanggar hukum.

Presiden dan Menkominfo dianggap telah melanggar hukum dikarenakan telah melakukan pemblokiran atau pembatasan atas layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat pda tanggal 3 Juni 2020 silam.

Sebagai akibatnya, kasus tersebut kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan, tahapan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum memutuskan pemutusan internet dalam kasus di Papua dan Papua Barat pada 2019.

"Ketika kasus konkret yang di Papua itu, itu apa sih yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memutuskan itu?"

"Bentuk ada selembar kertaslah. Misalnya, menyatakan bahwa ini harus, begitu?" kata Saldi Isra dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring.

Dia menyatakan, bukan untuk memeriksa kasus konkret pemutusan internet di Papua.

Namun, dia mengatakan, keterangan terkait dengan tahapan serta bentuk hukum sebelum Kominfo mengambil tindakan memblokir layanan internet penting untuk diketahui majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Akibat dari pemutusan internet itu, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan pertimbangan pemutusan akses atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta-merta yang dilakukan Kominfo tanpa memberikan ruang pengaduan oleh media yang diblokir.

"Apa juga yang menjadi pertimbangan sehingga tidak ada ruang bagi media yang telah diblokir untuk memperoleh hak dipulihkan namanya, gitu?" kata Aswanto.

Tanpa argumen yang berdasar, Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE yang dimohonkan untuk diuji itu dapat dianggap menyebabkan kesewenang-wenangan.

Dalam kesempatan itu, wakil pemerintah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjawab, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga ruang digital agar kondusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dirinya mengatakan pemutusan akses internet atau pemblokiran konten, disebutnya semua dalam bentuk digital.

"Contohnya, ada permintaan untuk melakukan pemblokiran. Tim kami melakukan evaluasi apakah pelanggaran benar melanggar aturan yang mana. Kami melakukan yang namanya forensik," ujar Semuel.

Untuk lebih detail mengenai proses yang dilakukan sebelum tindakan pemutusan akses internet atau pemblokiran konten dilakukan.

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan mengusulkan agar pemutusan akses internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Sebelumnya, AJI menggugat pembatasan akses dan pemutusan internet yang di Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.*** (Rizki Laelani/Pikiran-rakyat.com)

Baca selengkapnya : 
[Presiden Jokowi Dijerat Hukum, Inilah Penjelasan Mahkamah Konstitusi Terkait Kasusnya] http://share.babe.news/al/mybkfMpQvR

Tags Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Kuamangmedia.com
Kuamangmedia.com Situs Berita Daerah Terkini Update Setiap Hari facebook twitter youtube instagram external-link

You may like these posts

Post a Comment

Kuamangmedia.com adalah Portal Berita Online Terpercaya, Menyajikan Berita Seputar Politik, Berita Daerah, Info Kesehatan, Ekonomi, Berita Pendidikan, Nasional, Technology, Selebritis, Bisnis, Blogger dan Opini


Tips memasukan gambar pada kolom komentar dengan cara menambahkan kode dibawah ini.

[img] URL Gambar Anda [/img]

MagPro Magazine Blogger Template
Hosting unlimited SSD Web Hosting Indonesia

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

Kuamangmedia.com- 20:19
Tokopedia Blogger Template Mirip Toko Online Tokopedia

Tokopedia Blogger Template Mirip Toko Online Tokopedia

03:06
True Mag Magazine Blogger Template v2.0

True Mag Magazine Blogger Template v2.0

03:47
Plugin Import Video YouTube Untuk WordPress

Plugin Import Video YouTube Untuk WordPress

05:39
Magpress v3.1 Magazine Responsive Blogger Template

Magpress v3.1 Magazine Responsive Blogger Template

09:23
kuamangmedia.com
Harga estimasi
• Rp 26.571.139.980 •
Free Website Directory

Relevant Directories

Editor Post

VioMagZ v4.3.0 - Blogger Template Premium

VioMagZ v4.3.0 - Blogger Template Premium

08:04
Tokopedia Blogger Template Mirip Toko Online Tokopedia

Tokopedia Blogger Template Mirip Toko Online Tokopedia

03:06
Anartisis News Magazine Blogger Theme

Anartisis News Magazine Blogger Theme

07:35
Review Pondok Pesantren Terpadu Ad-dhuha

Review Pondok Pesantren Terpadu Ad-dhuha

01:34
Selamat Jalan Untuk Selamanya Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kabar Duka Cita Meninggalnya Mantan Mendagri

Selamat Jalan Untuk Selamanya Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kabar Duka Cita Meninggalnya Mantan Mendagri

21:09

Popular Post

Tokopedia Blogger Template Mirip Toko Online Tokopedia

Tokopedia Blogger Template Mirip Toko Online Tokopedia

03:06
VioMagZ v4.3.0 - Blogger Template Premium

VioMagZ v4.3.0 - Blogger Template Premium

08:04
True Mag Magazine Blogger Template v2.0

True Mag Magazine Blogger Template v2.0

03:47
Plugin Import Video YouTube Untuk WordPress

Plugin Import Video YouTube Untuk WordPress

05:39
Anartisis News Magazine Blogger Theme

Anartisis News Magazine Blogger Theme

07:35

Populart Categoris

AdSense14 Android3 Artis Korea1 Asuransi1 Bisnis11 Blogger35 Cerpen4 Daerah103 Ekonomi15 Food1 Herbal1 Hukum42 Inspiration13 Kesehatan49 Kriminal42 Loker13 Nasional30 News25 Opini7 Otomotif1 Pendidikan60 Plugins6 Politik138 Resep1 Selebritis4 Software39 Sports3 Technology28 Template12 Theme15 Traveling4 Vaksinasi1 Videos10 Youtube9
Portal Berita Online Terpercaya - kuamangmedia.com

About Us

Portal Berita Online Terpercaya, Menyajikan Berita Seputar Politik, Berita Daerah, Info Kesehatan, Ekonomi, Berita Pendidikan, Nasional, Technology, Selebritis, Bisnis, Blogger dan Opini.

Follow Us

© 2021 Kuamangmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Backlink
  • Kode Etik