Kuamangkuning.com : Sehabis pulang dari tempat kerja tanpa sadar pengurus website jalan-jalan di internet(browsing) dan menemukan artikel yang membuat hati tertarik dengan gambar yang ada di google, yaitu gambar sebuah gerobak PERTAMINI bukan PERTAMINA yaa..?setelah melihat timbul beberapa ide untuk mencari hukum serta mencari sisi baik dari sebuah gambar, dan akhirnya saya menemukan ide kecil yang akan saya bagikan dibawah ini.
Dapat sharing dari pasangan tentang ilegalnya Pertamini. Spontan saya langsung browsing
berita yang dimaksud. Benar saja. Berikut adalah potongan wawancara
dengan Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad seperti yang dilansir oleh
detik.com:
“Saya tegaskan, Pertamini dan sejenisnya itu
ilegal. Hukumannya jelas ada penjara sampai 6 tahun atau denda maksimal
Rp 60 miliar, ada di Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55,"
kata Hendry ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/8/2015)
Pertamini Adalah Kreativitas Rakyat
Entah
apa ujung sumbunya tiba-tiba pertamini kena sorot seperti ini. Sekedar
informasi bagi kawan-kawan sekalian, saya bukanlah pelaku usaha
pertamini sehingga saya tidak berkepentingan apa pun menulis artikel ini
selain tanggapan spontan saja.
Setau saya dari yang diajakan
oleh guru PKn di SMA dulu tentang aturan pedangang bensin eceran, salah
satunya adalah tidak boleh berdagang sepanjang 2 km, 180 derajat dari
SPBU, kurang ingat apa dasar hukumnya. Tapi biar jelas mari kita googling. Ini dia:
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi,
pada Bab XI pasal 55 Tentang Pidana yang berbunyi:
Pasal 55
Setiap
orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar
Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah).
Dari UU Migas di atas jelaslah menjual bahan bakar minyak BERSUBSIDI
memang merupakan suatu pelanggaran hukum. Tapi mengapa selama ini
pedagang bensin eceran ini seperti dibiarkan? Bukankah pedagang bensin
eceran ini sudah bukan lagi hal yang baru?
Atau bagaimana jika
kita balik pertanyaannya, kenapa pedagang bensin eceran bisa menjamur?
Sudah pernahkah dilakukan penyuluhan terhadap pedagang-pedangang agar
paham kalau itu melanggar hukum? Siapa yang akan bertanggung jawab
menggaji mereka tiap bulan kalau tidak dibolehkan berdagang?
Pemerintah
harusnya bersyukur mempunyai rakyat yang kreatif. Tidak pernah ada aksi
menuntut pemerintah agar menyediakan lapangan pekerjaan bagi
pengangguran yang bertambah jumlah saban tahun. Rakyat yang putar akal
agar bisa membiayai hidupnya dan keluarganya, sendiri. Harus diakui
pertamini adalah pemutakhiran bensin botolan, dan merupakan sesuatu yang
menarik bagi pelanggan mereka.
Tidak pernah juga rakyat meminta
ada uang bulanan yang harus dibayarkan negara kepada setiap warga
negara, seperti negara-negara lain. Tidak pernah. Mereka berusaha
sendiri tanpa mengharap apa pun kepada negara. Karena toh siapa pun
presidennya tidak membawa dampak apa-apa di lapisan akar rumput. Mereka
hanya dibelai saat kampanye, setelah itu mereka dipandang seperti
parasit yang membuat rusak laporan perkembangan negara di atas kertas.
Memang,
melanggar hukum adalah hal yang tidak baik, tapi bagaimana dengan hak
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga
negara, apakah pemerintah sudah melaksanakan itu? Sudah adakah wadah
untuk menampung pedagang-pedagang yang kena penertiban?
"Kami ingin warna baru,gaya baru dalam menjual/mengecer BBM supaya tidak bosan Pake galon terus, Komentar dari salah satu pemilik Pertamini"
Paling
tidak, pertamini sudah membantu mengurangi jumlah pengangguran. Mungkin
masalahnya adalah pada jenis BBM yang dijual. Kenapa tidak diadakan
dialog untuk mencari jalan tengah masalah ini, agar pelaku bisnis
pertamini ini tetap bisa mendapatkan penghasilan dan tidak melanggar
hukum? Bensinnya diganti dengan yang tidak bersubsidi misalnya. Atau
diberikan regulasi agar mereka yang ingin berkecimpung di dunia pompa
bensin minion ini bisa terdata dan dikontrol oleh pemerintah. Atau
bagaimana kebijaksanaan negara saja sebagai pemerintah yang baik. Saya
pikir rakyat cenderung mengikuti pemimpinnya, kalau pemerintah baik,
rakyatnya juga ikut baik, dan sebaliknya.
Faktor utamanya karena
pemerintah tidak pernah mengadakan komunikasi yang baik dengan
rakyatnya sehingga selalu terjadi kesalahpahaman, bahkan ketidaktahuan
di masyarakat. Pemerintah juga tidak paham apa sebenarnya yang
diperlukan rakyatnya. Seperti asik sendiri di gedung-gedung ber-AC sana.
Toh juga kalau mereka sukses memperbaiki hidup, tidak mungkin akan
selamanya berjualan bensin eceran, tentu saja mereka akan beralih ke
bisnis lain yang lebih menguntungkan dan jauh dari persoalan hukum. Who
knows?
Pertanyaan terakhir, apakah dengan menjamurnya pertamini
yang melanggar hukum ini tidak mencerminkan kegagalan pemerintah
mengurus rakyatnya? Ya, memang harusnya pemerintah malu dengan sindiran
rakyat seperti pertamini itu.
Kami cinta Indonesia. :)
Mohon sebarkan supaya pemerintah memahami betapa rakyatnya masih mempunyai ide yang kreative untuk memberikan semangat baru dalam berjualan BBM.